Pemotor Pakai Sandal Jepit Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 14:43 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

MALANG - Satlantas Polres Malang buka suara soal larangan mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit. Pasalnya isu tersebut begitu ramai dan viral berkembang di media sosial sejak, Rabu (15/6/2022) di Kabupaten Malang.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya dilakukan imbauan tidak akan diberikan surat teguran ataupun surat tilang.

"Sampai saat ini, kami masih menghimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," kata Agung Fitransyah, melalui keterangan yang diterima MPI, pada Kamis (16/6/2022).

Agung mengatakan, imbauan diberikan kepada pemotor dengan sandal jepit demi meningkatkan keamanan dan keselamatan selama berkendara. Alhasil pihaknya pun mengimbau agar masyarakat menggunakan sepatu saat naik sepeda motor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya