Menurut Ferdy, untuk saat ini, Polri memiliki waktu 14 hari melakukan penelitian yang ditunjuk melalui Sprin Kapolri. Dalam tenggat waktu ini, kata Ferdy, kedepan akan diputuskan terkait pembentukan tim KKEP PK.
"Kemudian, komisi kode etik peninjauan kembali ini akan bekerja 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang putusan sidang yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut pekembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari bapak Kapolri," tutup Ferdy.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi AKBP Raden Brotoseno Disanksi Demosi
(Fakhrizal Fakhri )