Penangguhan Penahanan Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Ditolak!

Nandha Aprilia, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 17:44 WIB
Sidang dokter pembakar bengkel pada 7 Juni 2022 (Foto: Dok MPI)
Share :

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak penangguhan penahanan dokter Mery Anastasia, terdakwa kasus pembakaran bengkel di Kota Tangerang, Banten, yang menewaskan tiga orang pada Agustus 2021 silam.

Diketahui, pihak terdakwa mengajukan penangguhan penahanan untuk Mery agar tidak dilakukan penahanan karena harus memberikan ASI terhadap anaknya yang masih berusia 2,5 bulan.

Kendati demikian, setelah dilakukan pengajuan permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Sih Yuliarti membacakan penolakan atas permohonan tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (20/6/2022).

"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," paparnya.

BACA JUGA:Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Ditahan di Lapas Wanita Tangerang 

Dijelaskan Yuliarti, penolakan permohonan penangguhan ini lantaran melihat dari kepentingan yang diajukan terkait menyusui. Mery dinilai bisa menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.

"Permohonan saudara hanya untuk menyusui, (itu) bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit, (baru dikabulkan)," ujarnya.

BACA JUGA:KPK Ancam Pidanakan Dalang Pembakar Dokumen Suap Wali Kota Ambon 

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Dosma Roha Sijabat pun memberikan tanggapan terkait penolakan permohonan penangguhan tersebut.

“Jujur sih kita kecewa (ditolak), ya,” katanya.

Diakui Dosma hal ini karena menilai bahwa kliennya dirasa sudah sangat kooperatif selama mengikuti persidangan. Bahkan, selanjutnya dia akan turut menyertakan peran komnas perlindungan anak untuk menindaklanjuti keputusan ini.

“Jadi upaya Komnas PA juga akan melakukan versi dari Komnas PA. Pastinya ada tindak lanjut, kami tekankan kembali kita hanya membantu menyelamatkan terdakwa, tapi ada dua manusia, (dua) HAM, ada yang dewasa ada yang masih bayi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Mery di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022. Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat (3), dan Pasal 187 Ayat (1) KUHP.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35) yang merupakan kekasih dari Mery.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya