Pura-Pura Pinjam, Pelaku Bawa Kabur HP Korban

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 14:28 WIB
Pelaku penipuan di Tangerang ditangkap. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Nur Rokhman menyampaikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari kejadian ini, para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP.

“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya