Kondisi lapangan seperti itulah, kata LaNyalla, yang harus dicermati dan dituangkan dengan tepat dalam RUU Perkoperasian nantinya.
BACA JUGA:Heboh Mobil Brio Simpan Senapan Laras Panjang, Brimob Cari Bahan Peledak di Lokasi
"Saya setuju terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS
(Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi di dalam RUU Perkoperasian. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan nasabah. Karena fakta itu tadi, banyak KSP bermasalah, namun tetap beroperasi. Dalam kondisi ini aparat kepolisian harus bisa melakukan tindakan," katanya.
BACA JUGA:Duh! Gejala Utama BA.4 dan BA.5 Samar dengan Sakit Flu Biasa
Draf RUU Perkoperasian yang tengah disusun Kemenkop UKM, merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
(Nanda Aria)