MOSKOW - Putra seorang perdana menteri memukuli pacarnya sebelum mendorongnya keluar dari jendela lantai empat hingga tewas, demikian keterangan yang didengar sebuah pengadilan di Rusia.
Murtazali Medzhidov, (26), dipenjara selama 13 tahun di koloni penjara rezim yang ketat.
BACA JUGA: Dituduh Bunuh Suami, Mantan Penyanyi Rohani Dicopot Sebagai Anggota DPR
Menurut temuan pengadilan, Medzhidov membunuh Tomiris Baysafa, (21), mendorongnya dari ketinggian lebih dari 12 meter melalui sebuah jendela di lantai empat hingga tewas.
Putusan pengadilan itu muncul setelah kampanye keadilan oleh ibu gadis yang meninggal itu, yang memprotes “pelanggaran hukum” yudisial Rusia ketika setahun lalu Medzhidov dibebaskan.
Hakim dalam persidangan awal dianggap "sangat mendukung" Medzhidov. putra mantan perdana menteri wilayah minyak dan gas Dagestan yang berpengaruh, Mukhtar Medzhidov.
Ibu yang berduka, Zhanna Akhmetova, (42), telah mengeluh bahwa putrinya telah diperlakukan sebagai "orang psiko-emosional yang benar-benar sakit", dan bukti forensik yang meyakinkan telah diabaikan, demikian dilaporkan Mirror.
BACA JUGA: Misteri 6 Oligarki Rusia Ditemukan Tewas Sejak Awal 2022, Diduga Bunuh Diri
Dia telah memohon keadilan kepada presiden Rusia dan negara asalnya Kazakhstan, Vladimir Putin dan Kassym-Jomart Tokayev.
Murtazali Medzhidov disidangkan di pengadilan. (Foto: Vesti.ru)
Juri pada sidang ulang di balik pintu tertutup dengan suara bulat menyatakan Medzhidov bersalah atas pembunuhan di Institut Hubungan Internasional Negara Moskow (MGIMO), tempat para diplomat dan mata-mata dilatih.
Sejak kematian putrinya, Akhmetova telah berperan sebagai detektif untuk mengumpulkan bukti forensik dengan cermat dalam kasus ini.
Tapi dia mengklaim sidang pengadilan yang asli bias terhadap putrinya.
“Ruang sidang seperti neraka,” katanya.
“Saya tidak akan mengharapkan ini pada siapa pun. Tidak pernah. Anak saya diambil dari saya dan sekarang gadis ini, yang tidak dapat melindungi dirinya sendiri, ditutupi dengan kotoran yang tidak pernah saya bayangkan.”
Pengadilan adalah "lubang pelanggaran hukum," katanya.
(Rahman Asmardika)