"Ditindak sama polisi di dealer kemudian dilakukan penilangan. Tidak menggunakan helm dan memiliki surat-surat kendaraan," katanya.
Dedi menjelaskan, video tersebut direkam dan disebarluaskan oleh mereka yang tidak mengetahui kronologi untuk dari peristiwa tersebut. Akan tetapi, terkait si perekam, kepolisian tak akan menjeratnya dengan UU ITE.
"Yang viralin orang lain. Tidak semua kasus UU ITE bermuara pada hukum, tapi ada kasus UU ITE, sesuai dengan kebijakan dan arahan Pak Kapolri diselesaikan dengan restorative justice. Ini potongan video ya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )