JAKARTA - Imbas kontroversi promosi berbau sara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menutup salah satu cabang restoran dan kafe Holywings di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat.
Sekertaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso mengatakan, penyegelan Holywings dikarenakan melanggar beberapa hal. Salah satunya terkait dokumen dan persyaratan usaha.
"Pasal penutupan tempat usaha Holywings ini dikarenakan tempat usaha ini belum memiliki dokumen, persyaratan dan ketentuan perizinan yang semestinya," ujar Santoso kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
BACA JUGA:Pemprov DKI: Holywings Tak Boleh Lagi Beroperasi!
Lebih lanjut, Santoso menuturkan, Holywings dinilai beroperasi tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Sehingga, pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kemudian, penyegelan juga merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kepada Satpol PP untuk menyegel Holywings. Kendati demikian, Santoso tak mau menyebutkan terkait kasus promo minuman keras yang dianggap mengandung sara.
"Saya tidak bisa jelaskan, itu saja," kata dia singkat sambil meninggalkan awak media.
BACA JUGA:Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakpus Segel Holywings Senayan Terkait Perizinan