Polri Sebut Buronan KPK Surya Darmadi Masuk Red Notice Sejak 13 Agustus 2020

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 12:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Darmadi sudah masuk ke dalam Red Notice sejak 13 Agustus 2020 lalu.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Disisi lain, Amur menyebut, pihaknya tidak mengetahui apakah Surya sudah berganti kewarganegaraan selama pelariannya. Ia meminta untuk mengonfirmasi ke pihak Imigrasi.

"Coba cek ke imigrasi.Selama tsk masih memegang passport Indonesia, tsk tetap WNI," ujar Amur.

Diketahui, terdapat satu nama buron KPK yang juga menjadi sorotan. Adalah Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Baca juga: Kapolri Naikan Pangkat PNS Polri Setingkat Brigjen, Pertama Dalam Sejarah

Surya Darmadi sudah berstatus buron KPK sejak sekira 2019. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, KPK urung berhasil menemukan Surya Darmadi hingga saat ini.

Nama Surya Darmadi disebut-sebut kembali terseret kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 oleh PT Duta Palma Group di Riau. PT Duta Palma Group diduga telah menggunakan lahan tanpa didasari landasan aturan hukum yang kuat.

Baca juga: Wakapolri Akan Pimpin Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya