Di hadapan polisi, Erwin mengaku rata-rata motor korban dijual kisaran Rp2 juta hingga Rp2,5 juta digunakan untuk kebutuhan biaya sehari-hari.
BACA JUGA:3 Kambing Warga Bogor Dicuri, 1 Dipotong Pelaku di Kandang
Hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan pelaku juga mengaku sebagai oknum TNI serta sekuriti. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, dari laporan kepolisian sementara ada 12 laporan kejahatan yang dilakukan pelaku dan sebagian barang bukti sudah diamankan termasuk perlengkapan aksesoris dan pakaian TNI serta sekuriti.
"Pelaku juga merupakan residivis pencurian di wilayah Provinsi Jambi," ujar Mokhamad Ngajib.
Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban dan TKP lainnya yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku terancam pasal berlapis yaitu 365 ayat 1 ayat 2 ke 3e KUHP jo pasal 363 ayat 1 ke 5e, pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
(Nanda Aria)