Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang, Presiden ACT: Kami Kaget!

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 17:25 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

(Baca juga: Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT)

Menanggapi hal tersebut, pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku terkejut atas keputusan pemerintah yang mencabut izin pengumpulan donasi.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini, " kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (6/7/2022).

(Baca juga: Aliran Dana ACT Mengalir ke Petinggi Al Qaeda, PPATK: Pernah Ditangkap Polisi Turki)

Lebih lanjut kata Ibnu, ACT berupaya selalu transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi masyarakat. Oleh karena itu, dia menyayangkan keputusan pemerintah yang mencabut izin pengumpulan uang ACT.

ACT kata dia juga telah bersikap kooperatif dengan pemerintah atas gaduh dugaan penyelewengan dana umat tersebut. Pihak ACT telah datang ke Kemensos pada Selasa (5/7) dan kembali untuk menyambut kedatangan tim Kemensos hari ini.

"Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya