Presiden ACT : Kami Tetap Salurkan Bantuan Dana Umat yang Sudah Diberikan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 17:34 WIB
Presiden ACT, Ibnu Khajar saat jumpa pers (foto: MPI/Ari)
Share :

JAKARTA - Kemensos mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Meski begitu, dana umat yang telah terkumpul di ACT sebelum izin itu dicabut bakal tetap disalurkan.

"Adanya keputusan yang dikeluarkan Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di kantor ACT kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

 BACA JUGA:Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang, Presiden ACT: Kami Kaget!

Menurutnya, selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

"Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen," tuturnya.

 BACA JUGA:PPATK Ungkap 10 Negara dengan Transaksi Terbesar di ACT

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya