Nasib ACT di Ujung Tanduk, Izin Dicabut hingga Kasus Diusut

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 08:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, pihaknya menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

 BACA JUGA:Presiden ACT : Kami Tetap Salurkan Bantuan Dana Umat yang Sudah Diberikan

Baca selengkapnya: Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya