JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan kembali memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, dan mantan Presiden ACT Ahyudin pada Senin (11/7/2022).
"Iya benar (dipanggil lagi hari ini)," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji saat dimintai konfirmasi.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Dana Ahli Waris Korban Lion Air, Dua Petinggi ACT Diperiksa Bareskrim Hari ini
Sebelumnya, selama hampir 12 jam mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dia dimintai keterangan untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat yang dikelola ACT. Ahyudin yang mulai diperiksa di Dittipideksus Bareskrim Polri Jumat (8/7/2022) pukul 11.00 WIB pagi baru keluar dari ruang pemeriksaan kurang lebih pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Penyelewengan Dana Umat ACT, Anies: Biarkan Aturan Hukum yang Jadi Rujukan