Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Juswardoyo mengaku, ketentuan wajib boster telah berlaku sejak hari ini atau 17 Juli 2022. Sementara yang belum boster tetap bisa naik kereta api, namun harus menggunakan negatif PCR atau antigen.
BACA JUGA:Hari Pertama Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Begini Kondisi Bandara Juanda
Di Stasiun Kiaracondong, pihaknya menyiapkan tes antigen bagi penumpang. Sehingga tidak perlu repot ke tempat lain. Dari sisi harga juga cukup terjangkau. Sedangkan terkait apakah berpengaruh ke volume penumpang, dia mengaku belum tampak ada perubahan.
"Kalau saat ini belum terlihat, karena baru beberapa kereta api yang berjalan. Kemungkinan besok baru bisa kita apakah ada pengaruhnya terkait kewajiban boster, " imbuh dia.
(Nanda Aria)