Ada Aturan Wajib Vaksin Ketiga, Penumpang Pilih Booster Sebelum Bepergian

Arif Budianto, Jurnalis
Minggu 17 Juli 2022 14:28 WIB
Penumpang kereta api/ Foto: Arif Budianto
Share :

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Juswardoyo mengaku, ketentuan wajib boster telah berlaku sejak hari ini atau 17 Juli 2022. Sementara yang belum boster tetap bisa naik kereta api, namun harus menggunakan negatif PCR atau antigen.

 BACA JUGA:Hari Pertama Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Begini Kondisi Bandara Juanda

Di Stasiun Kiaracondong, pihaknya menyiapkan tes antigen bagi penumpang. Sehingga tidak perlu repot ke tempat lain. Dari sisi harga juga cukup terjangkau. Sedangkan terkait apakah berpengaruh ke volume penumpang, dia mengaku belum tampak ada perubahan.

"Kalau saat ini belum terlihat, karena baru beberapa kereta api yang berjalan. Kemungkinan besok baru bisa kita apakah ada pengaruhnya terkait kewajiban boster, " imbuh dia.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya