Ayah Tega Cabuli Putrinya di Balaraja Tangerang

Nandha Aprilia, Jurnalis
Senin 18 Juli 2022 12:37 WIB
Ayah tega cabuli anaknya di Balaraja, Tangerang. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Romdhon menyebutkan, pihaknya memberikan trauma healing kepada korban. Selain itu, pihaknya memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Sementara itu, EW dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban. Orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya