2 Pemuda Cabuli Bocah Dalam Kapal yang Bersandar di Pelabuhan Muara Angke

Yohannes Tobing, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 17:33 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok rilis kasus penangkapan kasus pencabulan terhadap bocah. (MNC Portal/Yohannes)
Share :

“Alhamdulilah kami bisa cepat respons sehingga tersangka belum sempat melarikan diri kami berhasil amankan,” tuturnya.

Dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang disita polisi yakni pelampung milik korban yang masih ada bercak darah dan pakaian pelaku dan korban," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya