Sementara, kondisi R dipastikan membaik setelah ditangani oleh sejumlah pihak yang ada. R disebut sudah lebih bahagia daripada sebelumnya.
“Yaa itu sedang di rawat dulu oleh dokter, baik dokter gizi ,ahli kejiwaan disana kalau kita kemarin ketemu kak Seto (Ketua LPAI), dia udah mulai happy udah bisa menyampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka terhadap P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.
“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban),” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam konferens pers, Sabtu (23/7/2022).
(Awaludin)