PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Ini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2022 06:44 WIB
PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022. (Ilustrasi/MNC Portal)
Share :

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya