Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 20:01 WIB
Petugas gagalkan penyelundupan baby lobster (foto: dok ist)
Share :

Dari penyelundupan jenis ini, Rustam memastikan negara mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai puluhan miliar. "Disitulah potensi kerugian negara yang mencapai Rp27 Miliar," tutupnya.

Atas perbuatannya, polisi akan mempersangkakan pelaku kasus penyelundupan baby lobster ini dengan pasar 88 JO Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 JO Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004.

"Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak adalah Rp1,5 miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya