Curi Keyboard Seharga Rp14 Juta, Pria Ini Diringkus Polisi

Rachmat Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 23:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Pelaku ini melakukan pencurian dengan cara masuk keadalan rumah korban saat korban sedang tertidur. Pelaku pun masuk ke dalam kamar tempat di mana keyboard tersebut di simpang dan langsung mengambil Keyboard tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Ketua RT Jadi Korban Pencurian, 1 Unit Motor Digondol Maling 

Akibat ulahnya, pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

"Pelaku ini terancam penjara maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya