“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelas Mayjen Prantara.
Baca Berita Selengkapnya: Jenderal Andika Geram Kucing Ditembaki di Sesko TNI, Minta Brigjen NA Diproses Hukum
(Rahman Asmardika)