Kucing Ditembaki di Lingkungan Sesko TNI, Jenderal Andika Perintahkan Pelaku Diproses Hukum

Martin Ronaldo, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 05:05 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Share :

“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelas Mayjen Prantara.

Baca Berita Selengkapnya: Jenderal Andika Geram Kucing Ditembaki di Sesko TNI, Minta Brigjen NA Diproses Hukum

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya