JAKARTA - Ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atas kematian putranya tersebut.
"Dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata Samuel saat wawancara dengan iNews TV, Jumat (19/8/2022).
BACA JUGA:Putri Chandrawati Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Reaksi Komnas Perempuan
Samuel pun merasa kaget saat Putri menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
"Kalau dalam hal keluarga itu campur aduk perasaanya. Padahal hubungan anak-anak kita dengan Ibu Putri baik, tapi pada kenyataannya kayak gini, nyawan anak kita hilang di tempat mereka," beber Samuel.
BACA JUGA:Perjalanan Putri Candrawathi dari Laporan Pelecehan Seksual hingga Ditetapkan sebagai Tersangka
Perlu diketahui, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.