Jaksa yang Cabuli Remaja Pria di Jombang Ditetapkan Tersangka

Mukhtar Bagus, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 21:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

Petugas juga menangkap seorang remaja yang diduga muncikari dan sedang menunggu korban di luar kamar.

Akibat perbuatannya, oknum Jaksa AH terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka kedua yang masih di bawah umur terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya