Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan rekannya bernama Susanto.
"Tim langsung menuju ke Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh tempat persebunyian Susanto. Di sini tim menemukan barang bukti hasil curian berupa Honda Vario Tehno warna hitam," tutur Kasatreskrim.
Para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di tiga TKP dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dua di antaranya telah dijual ke Lhokseumawe dan Medan.
Kedua tersangka meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara, pungkas Kompol Ryan.
(Qur'anul Hidayat)