Wujudkan Mimpi Punya Rumah, Menaker Ida Serahkan MLT untuk Pekerja

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 12:14 WIB
Menaker Ida Fauziah serahkan MLT untuk para pekerja. (Foto: okezone.com/BPJS Ketenagakerjaan)
Share :

SURABAYA - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Haru Koesmahargyo, kembali menyerahkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para pekerja.

MLT tersebut merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta.

Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.

Dalam keterangannya Menaker mengatakan bahwa MLT merupakan program yang sangat baik dan diperlukan oleh masyarakat khususnya para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah.

“Ini kan program yang bagus sekali, sehingga harus banyak masyarakat yang tahu, karena masyarakat butuh rumah yang layak dan dengan program ini kesempatan mendapatkan rumah yang layak dapat dipenuhi,” ungkap Ida.

Pihaknya menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan dari risiko kerja namun juga bisa mendapatkan manfaat berupa kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan.

Ida turut mendorong BPJAMSOSTEK untuk terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat tersebut.

Sementara itu Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJAMSOSTEK telah kerja sama dengan Bank Himbara salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Lebih jauh ia menjelaskan selama 2022, total MLT yang telah disalurkan adalah sebanyak 583 unit rumah dengan nilai manfaat mencapai Rp147 milyar. Dirinya berharap angka tersebut akan terus bertambah seiring semakin banyaknya pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan MLT ini, tentunya ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pekerja, di antaranya telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal satu tahun, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.

“Semoga MLT ini mampu mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia,” tutur Anggoro.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya