JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas soal kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Rapat yang berlangsung selama 10 jam sejak pukul 10.00 WIB menghasilkan dua kesimpulan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bakal Dimunculkan ke Publik saat Penyerahan Berkas
Berikut kesimpulan yang telah dirumuskan serta disepakati Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
1. Komisi III DPR RI mendukung secara penuh Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Janji Bakal Perbaiki Institusi Kepolisian, Kapolri: Pilihannya Ikut Barisan atau Keluar!
2. Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.