Praperadilan Bupati Mimika Ditolak, KPK Segera Rampungkan Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 13:57 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel. Dengan adanya putusan tersebut, KPK bakal segera mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, yang menyeret Eltinus Omaleng.

"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/8/2022).

   

Ali menekankan, pihaknya sejak awal sudah meyakini bahwa gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng bakal ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, KPK mempunyai kecukupan alat bukti dalam menetapkan Bupati Mimika sebagai tersangka. 

"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," tegas Ali.

Sekadar informasi, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan itu telah resmi diajukan Eltinus ke PN Jaksel pada 20 Juli 2022 dan teregister dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta agar majelis hakim PN Jaksel dapat mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Eltinus berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 yang diterbitkan KPK tanggal 30 September 2020 tidak sah dan tidak berdasar pada hukum.

Di mana, isi sprindik tersebut menetapkan Eltinus sebagai tersangka dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, petitum permohonan itu menyebutkan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Eltinus) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya, penyidikan a quo tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya