JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyebut pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tak perlu diberi Fatwa. Termasuk BBM Subsidi termasuk Pertalite dan Solar, sebab masuk ke dalam ijtihadi mashlahah 'ammah.
Ijtihadi mashlahah 'ammah merupakan sebuah proses berpikir dalam rangka memenuhi tuntutan dan kepentingan umum.
"Begitu juga soal kenaikan BBM tak perlu fatwa karena itu ijtihadi mashlahah 'ammah (proses pikir untuk kemaslahatan umum) oleh pemimpin,"kata Cholil dikutip dalam Twitter nya @cholilnafis, Jumat,(26/08/2022).
BACA JUGA:Pasca-Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Temui Kapolri
Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 menyampaikan tak semua kegiatan diberikan fatwa. Apalagi, jika kegiatan pembelian BBM subsidi sudah jelas akan hukumnya.
"Tak semua hal difatwakan utamanya masalah yang sudah jelas hukumnya," kata dia.