JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik Bareskrim telah menyiapkan opsi pencekalan untuk memastikan Putri akan tetap berada di Indonesia, dan menghadiri kembali pemanggilan pada Rabu 31 Agustus 2022.
"Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail," kata Dedi, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Disisi lain, Dedi menyatakan, pihak Polri belum bisa memaparkan detail apa saja materi yang digali dalam pemeriksaan Putri Candrawathi tadi malam.
"Saya minta rekan-rekan untuk bersabar, apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan dari materi khususnya," ujar Dedi.
Baca juga: Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan, Pengacara: Secara Fisik Bisa Menjelaskan
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam Lebih, Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan