Baru Bebas Usai Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Residivis Ditangkap Lagi

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 00:05 WIB
Residivis yang baru bebas usai terima remisi HUT kemerdekaan kembali ditangkap (tengah). (MNC Portal)
Share :

Yang mengagetkan, Bayung menjual motor curian itu setelah mendapat order seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kerobokan. "Temannya yang di Lapas yang juga membantu memasarkan," ucap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.

Bayung mengaku sudah dua kali menjadi residivis. Terakhir kali dia mencuri sepeda motor yang disewa wisatawan asing di Canggu, Kuta Utara, 13 Juli 2021.

Oleh pengadilan Bayung divonis 1 tahun dan tiga bulan penjara. Dia bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya