PENGACARA Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dan tim mendatangi lokasi konstruksi yang ada di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Salatan. Namun, tim pengacara justru tak dibolehkan mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," ujar Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada wartawan, Senin 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Peluk dan Cium Kening untuk Tenangkan Putri saat Rekonstruksi
Berikut sejumlah fakta ditolaknya pengacara Brigadir J ikut rekonstruksi:
1. Akan Melapor ke Presiden Jokowi Terkait Penolakan Tersebut
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melaporkan peristiwa ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Saya akan berbicara sama Presiden dan atau oleh salah satu Menko nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang diberhentikan dari jabatannya," ungkap Kamarudin.
BACA JUGA:Momen Putri Candrawathi Gandeng Tangan dan Pakaikan Ferdy Sambo Masker
2. Pengacara Brigadir J Pertanyakan Transparasi
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilarang mengikuti kegiatan rekonstruksi ulang dugaan kasus pembunuhan terhadap kliennya di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tuga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia pun mempertanyakan transparasi pengungkapan kasus tersebut.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasehat hukum tersangka juga untuk pengacara korban, faktanya kami sampai saat ini tak dapat surat undangan atau surat panggilan. Karena kami mendengar pidato Kapolri, kami datang ternyata sampai di sini tidak boleh lihat," ujar Kamarudin Simanjuntak pada wartawan, Senin (30/8/2022).
3. Pengacara Brigadir J Anggap Pelanggaran Hukum
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, kejadian tersebut merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, dirinya memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," tutur Kamaruddin.
4. Alasan Polri Tolak Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian buka suara. Menurut Andi, pihak yang wajib hadir hanya pihak penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8/2022).
Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.
5. Rekonstruksi Diawasi Komnas HAM dan LPSK
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menuturkan, proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," ungkap Andi.
(Awaludin)