5 Fakta Pengacara Brigadir J Tidak Saksikan Rekonstruksi, Mau Lapor Jokowi

Awaludin, Jurnalis
Rabu 31 Agustus 2022 06:01 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak (foto: dok MPI)
Share :

3. Pengacara Brigadir J Anggap Pelanggaran Hukum

 

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, kejadian tersebut merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, dirinya memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," tutur Kamaruddin.

4. Alasan Polri Tolak Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian buka suara. Menurut Andi, pihak yang wajib hadir hanya pihak penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8/2022).

Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

5. Rekonstruksi Diawasi Komnas HAM dan LPSK

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menuturkan, proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," ungkap Andi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya