JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan imbalan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi. Imbalan untuk pelapor ini bisa mencapai Rp200 juta dan baru diberikan setelah putusan inkracht.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap, dengan adanya imbalan ini, masyarakat akan makin semangat melaporkan berbagai dugaan korupsi yang ditemukannya. Dan dapat membantu pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Ini adalah program yang positif sekali, selama prosesnya dilakukan dengan mekanisme dan landasan hukum yang jelas. Kita harapkan, adanya imbalan ini akan bikin semangat masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang mereka temui sehingga cita-cita kita mencapai Indonesia yang bebas korupsi bisa terwujud,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Bendahara Umum Partai Nasdem juga meyakini bahwa selain menjadi langkah yang efektif untuk memberantas korupsi, cara ini juga dapat menjadi wadah pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat.
“Dengan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak korupsi, selain pemberian imbalan, tentu hal ini juga dapat menumbuhkan rasa anti korupsi di tengah masyarakat,” ujarnya.
“Jadi tentunya ini menjadi sarana edukasi antikorupsi yang sangat baik di masyarakat,” tandas legislator asal Tanjung Priok ini.
BACA JUGA:Korupsi Minyak Goreng, Pejabat dan Pengusaha Gelar Pesta Wine di Kantor Kemendag
(Arief Setyadi )