"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).
Selanjutnya, Heldy berbicara soal rencana pendirian gereja dan mengatakan bahwa Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.
"Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," tambahnya.
Helldy kemudian menyebutkan bahwa panitia gereja sempat mendatangi kantor Wali Kota untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi.
"Pada hari Selasa, tanggal 6 September tahun 2022, panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006)," ujarnya.