JAKARTA - Pihak kepolisian telah memeriksa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Pemeriksaan itu menggunakan alat lie detector, beberapa waktu lalu.
Berikut 5 fakta keterangan Bharada E, sebagaimana dirangkum pada Senin (12/9/2022) :
1. Penembak Pertama
Bharada E menjadi penembak pertama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara Irjen Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir. Hal ini sebagaimana diungkap kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
"Siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," ucapnya, Sabtu (10/9/2022).
2. Posisi Bharada E
Dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisinya, mulai dari di Magelang, Jawa Tengah hingga di lokasi penembakan Brigadir J.
"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," ujar Ronny.
3. Cabut Keterangan Awal
Bharada E diketahui telah mencabut keterangannya yang sudah tercantum di BAP. Ada beberapa keterangannya yang berubah dalam BAP. Ronny kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9/2022).
"Pencabutan beberapa point keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yg masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ujar Ronny Talapessy.
4. Jujur
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya mencabut keterangan awal dan mengubah keterangan dengan sejujur-jujurnya. Awalnya kliennya diperiksa menggunakan alat lie detector alias pendeteksi kebohongan.
"Karena klien saya dari sebulan yang lalu sudah di tes lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
5. Hasil Lie Detector
Bareskrim Polri menyatakan bahwa Bharada E jujur dalam memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan dengan alat Lie Detector atau anti-bohong terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa, hasil yang sama juga terjadi di dua tersangka lainnya yakni, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Jasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias jujur," kata Andi kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Andi menjelaskan, uji tes dengan alat Lie Detector ini merupakan salah satu kebutuhan penyidik dalam rangka memperbanyak temuan ataupun bukti yang ada.
"Uji Poligraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ujar Andi.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(Erha Aprili Ramadhoni)