Perintahkan APBD Dipakai untuk Persoalan Kenaikan BBM, Jokowi: Tak Perlu Ragu!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 12 September 2022 20:17 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak ragu dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu lalu baru disampaikan,” ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam pertemuan dengan seluruh kepala daerah secara luring dan daring di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (12/9/2022).

Menurut Jokowi, realisasi APBD hingga saat ini masih berada di angka 47 persen, padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.

Untuk itu, Jokowi mendorong pemda menggunakan dua persen dari komponen anggaran dalam APBD yaitu dana transfer umum yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM.

Baca juga: Harga Pertalite Naik Jadi Rp10.000/Liter, Jokowi: Negara Lain Rp30.000

“Kalau kita lihat posisi per hari ini dana 2 persen dana transfer umum itu masih kira-kira Rp2,17 triliun kemudian belanja tidak terduga Rp16,4 (triliun) baru digunakan Rp6,5 triliun. Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” jelasnya.

Baca juga: Harga BBM Naik Picu Inflasi 1,8%, Jokowi: Ini yang Kita Tidak Mau

Dana tersebut, kata Presiden, dapat digunakan pemda untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam bidang transportasi, pemda juga dapat membantu transportasi umum yang mengalami kenaikan tarif.

“UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM. Transportasi umum juga bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu bukan total dibantu, tapi kenaikan tarif yang terjadi itu bisa dibantu lewat subsidi ini,” tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya