KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Koperasi dan UMKM, Langsung Ditahan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 17:57 WIB
Tersangka Korupsi Dana Koperasi dan UMKM (foto: MPI/Arie)
Share :

KPK menahan Kemas Danial di rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi ditahan di rutan belakang Gedung lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Stevanus Kusnadi, dititipkan di rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

"Tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022," beber Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya