Dua Pelaku Ekploitasi Seksual Anak 15 Tahun di Jakarta Barat Ditangkap

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 10:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Modus operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Zulpan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya