Ingin Cegat The Jakmania, 5 Pria Ditangkap di Bekasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 22 September 2022 10:28 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kelima diancam penjara maksimal 12 tahun.

Salah satu pelaku, A (32) mengaku pemukiman rumahnya memang merupakan basis suporter pendukung Persib Bandung. Menurutnya, saat ada pertandingan antara Persija sejumlah suporter kerap menimpuki batu ke arah pemukimannya.

“Setiap mereka main (Persija) kampung saya ditimpukin terus, dibagel-bagelin, dikata-katain," kata A.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya