JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan kajian implementasi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar dan peningkatan perdagangan kayu legal.
"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keberterimaan, pengakuan, persepsi dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013, serta menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan Lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016.
Menurut Agus, Indonesia beserta pihak terkait telah mengembangkan skema nasional penjaminan legalitas kayu sejak 2003, yaitu Sistem Verifikasi Legalitas kayu (SVLK), dalam rangka menjawab tuntutan pasar global.
Dalam konteks ini, kata Agus, Pemerintah Indonesia menginisiasi kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan komoditas pertanian lainnya dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan.
Ia menjelaskan kajian Implementasi FLEGT merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan.