Hak Jawab Kuasa Hukum: Alvin Lim Mengaku Tak Takut Dipidanakan karena Kritik ke Kejaksaan

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 26 September 2022 18:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Advokat Alvin Lim dan Hadi dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ke polisi, Rabu 21 September. Pihak Kejari Garut menilai keduanya melanggar UU ITE dan KUHP karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menanggapi laporan tersebut, Alvin Lim mengaku tak takut. Ia bahkan menjelaskan tak akan mundur satu langkah pun untuk mengungkap dugaan korupsi yang selama ini di jelaskan dalam akun Youtube-nya.

"Walau dipolisikan selama Kejaksaan yang saya cintai bisa berubah lebih baik, saya rela kasih nyawa. Stop kemunafikan stop koruptif mind dan be realist, demi masyarakat dan keadilan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (26/9/2022).

Menurut Alvin, apa yang kejaksaan lakukan dengan menyerang dirinya secara pribadi menunjukan sikap Kejaksaan kini antikritik dan tak tanggap atas aspirasi masyarakat.

"Selama ini Jaksa Agung bicara pidana yang humanis, hanyalah pencitraan, buktinya buktinya ketika tersinggung kritikan vokal langsung pidanakan masyarakat, yang seharusnya minta klarifikasi dulu," katanya.

"Harusnya kejaksaan berkaca komentar masyarakat semua mencemooh kejaksaan yang tak mau akui institusinya masih perlu berbenah. Miris, uang APBN dibuang-buang untuk proses hukum menayarakat yang kritik instansi pemerintahan," imbuhnya.

Berita ini menjadi hak jawab dari kuasa hukum atas pemberitaan Okezone yang berjudul "Diduga Hina Profesi Jaksa, Alvin Lim Dipolisikan Kejari Garut" yang tayang pada 21 September 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya