Mahfud MD: Jokowi Kecewa Pemberantasan Korupsi Berhasil di Eksekutif Gembos di Yudikatif

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 08:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dirinya akan segera membuat formula reformasi hukum di bidang pengadilan.

Hal tersebut, kata Mahfud, sesuai dengan arahan Presiden, setelah terungkapnya kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi.

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022)

"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," sambungnya.

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD Terkait Wakil Ketua DPRD Kota Depok Maki dan Injak Sopir Truk

Mahfud mengatakan, reformasi hukum di bidang pengadilan perlu dilakukan, karena sering kali upaya penegakkan hukum menjadi kendur ketika sampai di pengadilan.

"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan. Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Dana Otsus Papua Rp1.000 Triliun, Tidak Termasuk untuk Infrastruktur

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yg bagus itu gembos di MA, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," sambungnya.

Selama ini, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa memasuki ranah Mahkamah Agung karena berbeda antara lembaga eksekutif dengan yudikatif.

"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif," ungkapnya.

Dia menyebut kasus operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Agung Sudrajat Dimyati merupakan industri hukum gila-gilaan yang sudah kerap diingatkannya di berbagai kesempatan.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dgn modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya