Mahfud MD: Jokowi Kecewa Pemberantasan Korupsi Berhasil di Eksekutif Gembos di Yudikatif

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 08:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

Selama ini, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa memasuki ranah Mahkamah Agung karena berbeda antara lembaga eksekutif dengan yudikatif.

"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif," ungkapnya.

Dia menyebut kasus operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Agung Sudrajat Dimyati merupakan industri hukum gila-gilaan yang sudah kerap diingatkannya di berbagai kesempatan.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dgn modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya