BOGOR – Polres Bogor akan menjerat pelaku aborsi di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia.
“Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, Kamis (29/9/2022).
(Baca juga: Klinik Aborsi di Ciseeng Bogor Digerebek Polisi, Bayi Dijual Rp15 Juta)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan lima wanita dan satu orang bayi. Salah satu pelaku yang diamankan pria inisial SH Satreskrim Polres Bogor. Dia diamankan karena tempat tinggalnya dijadikan klinik ilegal.
Lima wanita hamil dan seorang bayi yang diamankan kemudian diserahkan petugas ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Sementara SH diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan.
“Awalnya mendapat laporan dari warga Ciseeng yang curiga dengan keberadaan rumah yang kerap keluar masuk ibu hamil,” ujarnya.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Benar saja, saat petugas mendatangi rumah dua lantai tersebut. Ada lima ibu hamil dan satu orang bayi.