Terkait kejadian ini, bagi pelaku bisa dijerat KUHP Pasal 302 terkait penganiayaan hewan sampai sakit dan mati dengan ancaman penjara 9 bulan.
Sementara itu, berdasarkan data jumlah kucing yang mati diduga akibat disiksa dan dimutilasi sebanyak 21 ekor, yaitu 8 di pasar cikurubuk dan 13 ekor di Pasar Indihiang 13 ekor. Kucing yang selamat dan kini masih dirawat sebanyak 2 ekor.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota hingga saat masih melakukan penyelidikan terkait kejadian ini.
(Erha Aprili Ramadhoni)