Ferdy Sambo Resmi Berompi Tahanan Kejaksaan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 05 Oktober 2022 13:10 WIB
Ferdy Sambo di Kejagung (foto: dok MPI)
Share :

Dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Sambo tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana di antaranya Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara dalam perakra obstruction of justice, tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya