Diketahui terdapat lima tersangka pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Para tersangka dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.
Kemudian dalam perakra obstruction of justice atau merintangi penyidikan, sebanyak enam orang jadi tersangka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
(Qur'anul Hidayat)