Diketahui, Proses tahap II perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai dilaksanakan. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung , Fadil Zumhana menegaskan, jajarannya tidak akan main-main dalam proses penuntutan di persidangan nanti. Menurutnya, banyak pihak yang dilibatkan selama proses tersebut termasuk KPK.
Dari internal Kejagung, pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Satgas 53.
(Awaludin)