Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Masing-Masing Perannya

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 07 Oktober 2022 06:39 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. (Foto: MPI/Avirista Midaada)
Share :

MALANG – Pihak kepolisian telah menetapkan enam oeang tesangka dala penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan setidaknya 131 orang tewas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa para tersangka dituduhkan dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan.

BACA JUGA: 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Buntut Gas Air Mata 

Keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu Setyo, selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Keenam tersangka dinilai memiliki peran yang menyebabkan terjadinya tragedi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu.

Ir. Ahmad Hadian Lukit dianggap bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, verifikasi Stadion Kanjuruhan nyatanya terakhir dilakukan pada 2020.

Abdul Harris dianggap bertanggung jawab selaku ketua panitia pelaksana pertandingan dan dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

"Pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," jelas Kapolri.

Suko Sutrisno selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Suko dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko meski dia memiliki tugas melakukannya untuk semua pertandingan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya